Seluruh Bidan Desa PTT Diangkat jadi CPNS, kecuali...

jpnn.com - JAKARTA--Meski ada arahan wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat seluruh bidan desa PTT menjadi CPNS, namun hal ini tidak semulus yang dibayangkan.
Menurut Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur, pada Kedeputian SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Subowo Djoko Widodo tidak semua bidan desa PTT bisa diangkat PNS. Ada batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
"Bidan desa PTT berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat PNS dan diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Bowo, sapaan akrabnya, Selasa (15/3).
Dia beralasan, pengangkatan bidan desa PTT di atas 35 tahun menjadi PNS tidak ada aturan hukumnya. Selain itu bidan desa PTT masuk kategori pelamar umum sehingga yang bisa diangkat PNS maksimal 35 tahun.
"Karena PP baru belum ada terpaksa dipakai PP lama. Nah di PP lama itu tidak ada aturannya juga sehingga terpaksa harus di P3K-kan," ucapnya.
Saat ini ada 42 ribu bidan desa PTT yang tersebar di seluruh desa. Dari 42 ribu itu, ada sekiar dua ribuan bidan usianya sudah di atas 35 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah berjanji akan mengangkat seluruh bidan desa PTT mulai tahun ini. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana