Seluruh DIY PPKM Level 4, Sekda: Peringatan untuk Masyarakat
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan keputusan pemerintah pusat tersebut menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat DIY.
"Saya apresiasi kepada kementerian, ini bagian dari peringatan yang harus kami lakukan demi keselamatan masyarakat DIY," kata Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (8/3).
Dia mengaku belum mengetahui persis pertimbangan yang dipakai pemerintah pusat menetapkan PPKM di lima kabupaten/kota di DIY pada Level 4.
Baskara menduga masih tingginya pengunjung dari luar daerah yang berdatangan di DIY,@ menjadi pertimbangan pemerintah pusat menetapkan level itu.
"Kalau sekarang orang datang ke Yogyakarta berbondong-bondong, apa lagi kalau nanti sudah diberlakukan orang datang ke Yogyakarta bisa tanpa Antigen dan PCR," ungkapnya.
Selain itu, katanya, peningkatan angka BOR di DIY, sesuai data pada pekan lalu, memungkinkan hal itu menjadi pertimbangan, meski kesembuhan masyarakat yang dirawat juga tinggi.
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang kemudian diikuti dengan Instruksi Gubernur DIY mengenai PPKM Level 4, kata dia, masyarakat tinggal melaksanakan instruksi itu dengan konsisten dan konsekuen.
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan keputusan pemerintah pusat tersebut menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat DIY.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Dedi Budiono: Jangan Pernah Percaya Kalau Ada Orang yang Menjanjikan Diterima Sebagai CPNS
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru