Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat ditemui di sela rapat panja di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Diketahui, sejumlah pasal berubah dalam RUU TNI. Semisal yang membahas kedudukan TNI di bawah Kemenhan dan Presiden RI.

Pasal 3 RUU TNI menyebutkan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer bakal berada di bawah presiden.

Kemudian, aturan tentang kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Kemenhan.

Selanjutnya, perubahan menyangkut operasi militer TNI nonperang seperti tertuang dalam Pasal 7 RUU TNI.

TNI dalam RUU terbaru tidak memiliki kewenangan untuk membantu aparat terkait menangani penyalahgunaan narkotika, tetapi diperbantukan mengurusi masalah siber negara.

Berikutnya, revisi mengatur soal batas usia pensiun prajurit. Angka itu bersifat variatif disesuaikan pangkat dan jabatan.

Terakhir, RUU TNI menyinggung pula soal kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.

Total 15 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif, yakni Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Search and Rescue (SAR) Nasional.

Revisi UU TNI disepakati seluruh fraksi di Komisi I DPR RI bersama pemerintah. Setelah itu akan dibawa ke Rapat Paripurna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News