Seluruh Hakim MK Didesak Mundur dari Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri dari persidangan uji materil batas usia minimum capres-cawapres 2024.
Pasalnya, permohonan uji materil tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK pada posisi conflict of interest atau konflik kepentingan. Terlebih Petrus menilai selama ini permohonan perubahan batas usia pejabat publik itu dilakukan di DPR.
“Semua perubahannya selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan ‘open legal policy’,” kata Petrus dalam siaran persnya, Rabu (11/10).
Contoh produk hukum terkait yang digodok lewat legislasi di DPR antara lain UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Kemudian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden diputuskan tetap 40 tahun.
Begitu pula perubahan batas usia minimum-maksimum hakim MK. Pada UU No 23 Tahun 2003 usia hakim ditetapkan minumum 40 tahun dan pensiun pada usia 67 tahun. Lalu batas minimum usia hakim MK itu diubah melalui open legal policy DPR menjadi 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun.
“Segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan Pemerintah, karena menyangkut apa yang disebut ‘open legal policy’ yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,” tuturnya.
“Pada perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukan MK tetap konsisten tunduk pada pendirian bahwa perubahan batas usia minimum dan/atau maksimum jabatan publik merupakan kebijakan ‘open legal policy’ yang masuk dalam domain atau kewenangan DPR dan Pemerintah melalui proses legislasi,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Petrus menilai hakim MK harus mengundurkan diri dari proses uji materil ini. Terlebih penetapan batas usia capres-cawapres ini disebut Petrus berpotensi ‘menggoda’ hakim MK untuk juga mengubah batas usia hakim itu sendiri.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta semua hakim MK mundur dari sidang batas usia capres-cawapres.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK