Seluruh Hakim MK Didesak Mundur dari Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
“Tidak tertutup kemungkinan Hakim-Hakim MK-pun akan sangat bernafsu mengubah usia minimum calon Hakim MK dan sekaligus memperpanjang batas usia pensiun hakim MK melalui uji materiil untuk kepentingan dirinya atau kroninya kelak,” kata Petrus.
Di sisi lain, Petrus menyebut konflik kepentingan dari uji materil batas usia capres-cawapres juga sarat kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ipar.
Sementara, kata Petrus, pada saat yang sama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Jokowi punya keinginan untuk maju sebagai cawapres 2024 tetapi terkendala usia karena masih di bawah 40 tahun.
“Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka),” kata dia.
“Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan hakim-hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi,” pungkas Petrus. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta semua hakim MK mundur dari sidang batas usia capres-cawapres.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN