Seluruh Hakim MK Didesak Mundur dari Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

Seluruh Hakim MK Didesak Mundur dari Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
Para hakim Mahkamah Konstitusi sedang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta. Foto: Antara

“Tidak tertutup kemungkinan Hakim-Hakim MK-pun akan sangat bernafsu mengubah usia minimum calon Hakim MK dan sekaligus memperpanjang batas usia pensiun hakim MK melalui uji materiil untuk kepentingan dirinya atau kroninya kelak,” kata Petrus.

Di sisi lain, Petrus menyebut konflik kepentingan dari uji materil batas usia capres-cawapres juga sarat kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ipar.

Sementara, kata Petrus, pada saat yang sama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Jokowi punya keinginan untuk maju sebagai cawapres 2024 tetapi terkendala usia karena masih di bawah 40 tahun.

“Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka),” kata dia.

“Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan hakim-hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi,” pungkas Petrus. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta semua hakim MK mundur dari sidang batas usia capres-cawapres.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News