Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Menyimak Kalimat Pak Dedy

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta seluruh honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 untuk meningkatkan kinerja setelah nantinya berstatus ASN.
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memastikan pemkab akan memantau kinerja seluruh ASN, termasuk PPPK lulusan seleksi 2024 dari jalur honorer.
Dedy Supriyadi mengingatkan para honorer lulus seleksi PPPK 2024 bahwa status kepegawaian yang segera berubah menjadi ASN memiliki makna serta tanggung jawab besar.
"Karena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga ada masa evaluasi, dan jika tidak baik secara kinerja, pimpinan berhak memberikan penjatuhan jika menilai tidak kompeten, maupun berkinerja secara tidak baik," katanya di Cikarang, Selasa.
Dia menyatakan poin kinerja ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah secara khusus sebagai upaya meningkatkan kapasitas serta kemampuan sumber daya manusia PPPK.
"Saya meminta kepala perangkat daerah untuk memantau, memperhatikan, monitoring terus kinerja teman-teman yang kemarin baru lulus PPPK tahap pertama kemarin," katanya.
Dia juga menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi untuk menjalankan tugas verifikasi calon tenaga ASN-PPPK tahap kedua yang saat ini sedang berproses.
Tahapan verifikasi calon secara benar diharapkan mampu mencegah terjadi potensi pelanggaran aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wahai para honorer lulus seleksi 2024, silakan menyimak kalimat yang disampaikan Pak Dedy ini. Jangan dianggap sepele.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA