Seluruh Honorer & PPPK Perlu Tahu, RUU ASN Tidak Langsung Diketok Palu, Sabar ya

Seluruh Honorer & PPPK Perlu Tahu, RUU ASN Tidak Langsung Diketok Palu, Sabar ya
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus bicara soal RUU ASN terkait nasib honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses. Setelah itu dibuka masa sidang dan setelah itu kami rapat internal dan insyaallah tentu akan menjadwalkan kapan akan dilaksanakan pleno,” kata Guspardi saat itu.

Per 15 Agustus 2023, DPR RI sudah masuk masa sidang. Apakah RUU ASN akan langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU?

Mari, cermati lagi pernyataan Guspardi Gaus saat diskusi tersebut.

Dia mengatakan, pembahasan RUU ASN di tingkat Panja memang sudah selesai.

"Pembahasan tentang revisi undang-undang ini sudah selesai kita lakukan di Komisi II bersama pemerintah sebelum masa sidang ditutup oleh pimpinan DPR.”

“Namun, karena kita (DPR RI, red) menghadapi masa reses sehingga kita menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini," terang Guspardi.

Dengan kata lain, masih ada satu tahapan lagi sebelum RUU ASN dibawa ke rapat paripurna DPR, yakni pandangan mini fraksi.

Pendapat mini fraksi ialah pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR terhadap RUU, yang juga disebut juga sebagai Pengambilan Keputusan di Pembicaraan Tingkat I.

Para honorer dan PPPK yang menanti kapan RUU ASN akan disahkan menjadi UU, silakan menyimak informasi tentang tahapan pengesahan UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News