Seluruh Instansi Wajib Menerapkan Manajemen ASN

Seluruh Instansi Wajib Menerapkan Manajemen ASN
Seluruh instansi wajib menerapkan manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Otok juga memaparkan bahwa BKN telah melakukan transformasi pada penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian melalui aplikasi Integrated Discipline (I’DIS).

Ini merupakan sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dan indeks NSPK untuk memastikan tata kelola manajemen ASN seluruh instansi berjalan sesuai koridor.

Sampai saat ini, penyerahan hasil indeks implementasi NSPK Manajemen ASN 2021 ini telah dilakukan pada sejumlah instansi di wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) BKN dan instansi pusat. (esy/jpnn)


Seluruh instansi baik pusat dan daerah wajib menerapkan manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News