Seluruh Instansi Wajib Umumkan Kelulusan Honorer K2

jpnn.com - JAKARTA--Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi wajib menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus di papan pengumuman atau dengan cara lain pada hari ini (Senin, 10/2). Dengan prinsip, diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara bertahap juga mengumumkan daftar peserta seleksi CPNS dari tenaga honorer K2yang dinyatakan lulus melalui situs resmi cpns.menpan.go.id, sscn.bkn.go.id, dan media partner antara lain jpnn.com.
Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Herman Suryatman menjelaskan, tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2013 dan 2014 masing-masing instansi.
"Proses pemberkasan dan pengangkatannya sebagai CPNS untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014," ujar Herman di kantornya, Senin (10/2) .
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, lanjutnya, dinyatakan pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dalam hal ini adalah KemenPAN-RB, berdasarkan nilai yang diolah Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi wajib menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori dua (K2) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat