Seluruh Jalan Masuk ke Trenggalek Ditutup Beton, Kecuali 3 Saja
jpnn.com, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek, Jatim, memutuskan menerapkan pembatasan wilayah untuk mencegah meluasnya pandemi virus corona jenis baru COVID-19.
Pengumuman kebijakan pembatasan wilayah ini disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilis via teleconfence di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu (29/3).
Dalam pers rilis tersebut, orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini menyatakan sikap bahwa pemerintahannya di Trenggalek telah menetapkan tanggap darurat bencana wabah COVID-19.
"Pada kesempatan ini kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sesuai dengan surat ketetapan Bupati Nomor 360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020," ungkapnya mengawali konferensi persnya.
Penetapan tersebut merujuk keputusan Kepala BNPB nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease (COVID-19) di seluruh wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Timur.
Hal ini dipertegas dengan fakta bahwasannya terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, jumlah orang yang datang 5.049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.
Dengan lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintah Trenggalek akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka untuk mengidentifikasi total orang yang masuk ke wilayah juridiksi Trenggalek.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Trenggalek segera perintahkan dinas terkait, pemerintahan kecamatan dan desa dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain.