Seluruh Karyawan Batavia Air 'Dirumahkan'
Rabu, 30 Januari 2013 – 21:50 WIB

Seluruh Karyawan Batavia Air 'Dirumahkan'
JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines pailit. Atas putusan tersebut, pihak Batavia Air akan memberhentikan karyawannya secara terhormat. "Kecuali mereka (karyawan Batavia- red) yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165," imbuh Elly.
"Seluruh karyawan Batavia Air, mulai tanggal 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat," ujar Manajer Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak dalam rilis yang diterima JPNN, Rabu malam (30/1).
Namun, kata Elly beberapa karyawan masih dibutuhkan untuk proses "pemberesan" Batavia Air. Proses pemberesan ini terkait dengan penyelesaian tiket dan pemberian informasi kepada calon penumpangnya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines pailit. Atas putusan tersebut, pihak Batavia
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram