Seluruh Karyawan Batavia Air 'Dirumahkan'
Rabu, 30 Januari 2013 – 21:50 WIB
JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines pailit. Atas putusan tersebut, pihak Batavia Air akan memberhentikan karyawannya secara terhormat. "Kecuali mereka (karyawan Batavia- red) yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165," imbuh Elly.
"Seluruh karyawan Batavia Air, mulai tanggal 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat," ujar Manajer Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak dalam rilis yang diterima JPNN, Rabu malam (30/1).
Namun, kata Elly beberapa karyawan masih dibutuhkan untuk proses "pemberesan" Batavia Air. Proses pemberesan ini terkait dengan penyelesaian tiket dan pemberian informasi kepada calon penumpangnya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Metro Batavia -operator maskapai Batavia Airlines pailit. Atas putusan tersebut, pihak Batavia
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak