Seluruh Kementerian Terkait Setuju Isi Rancangan Perpres tentang PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini nasib 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap I Februari 2019 dari jalur honorer K2, belum jelas.
Sampai medio Februari 2020, Perpres yang mengatur tentang jabatan serta gaji PPPK belum juga ada kabarnya kapan diterbitkan.
Padahal saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada pertengahan Januari 2020, disebutkan Perpres-nya akan terbit dua pekan lagi. Namun, hingga saat ini tidak ada kabar tentang Perpres-nya.
Kepala BKN yang dihubungi JPNN.com mengatakan, semua menteri terkait sudah menandatangi rancangan Perpres tersebut.
Artinya isi yang termaktub dalam Rancangan Perpres sudah disepakati seluruh kementerian terkait.
Kalau kemudian Perpres belum juga diterbitkan, Bima tidak bisa berkata apa-apa lagi. Sebab, di tingkat kementerian/lembaga semua sudah clear.
"Berdoa saja semoga Perpres cepat keluar. Kalau di tingkat K/L sudah tidak ada masalah makanya kan posisi Perpres ada di Setneg," ujar Bima, Jumat (14/2).
Berbeda lagi sikap yang ditunjukkan Mendikbud Nadiem Makarim. Walaupun 51 ribu PPPK yang lulus kebanyakan guru honorer K2, dia enggan berkomentar lebih. Alasannya, bukan kewenangannya untuk menginformasikan status Perpres PPPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana tidak memberikan jawaban yang tegas soal Perpres tentang PPPK yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang