Seluruh Kepala Daerah Wajib Serahkan LHKPN
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban kepala daerah selaku penyelenggara negara. Terutama bagi kepala daerah hasil pilkada 2015, yang secara serentak telah dilantik medio Februari 2016.
"Itu wajib (menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,red). Kami akan ingatkan kepala daerah, jangan berdalih," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (9/3).
Selain mengingatkan, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kemendagri dalam waktu dekat akan mengundang seluruh kepala daerah. Dalam pertemuan, KPK akan dilibatkan untuk memberi masukan secara langsung.
"Kami akan melakukan pertemuan dan akan melibatkan KPK, dia akan menyampaikan langsung. Kemarin sebagian sudah kok (melaporkan,red). Bagi pejabat publik terpilih, wajib untuk melaporkan," ujarnya.
Saat ditanya kapan pertemuan akan dilakukan, Tjahjo belum dapat memastikan. Namun begitu kemungkinan dalam waktu dekat, menunggu jadwal Presiden Joko Widodo.
"Pengarahan tinggal menunggu jadwal presiden, kan kami belum memutuskan," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak