Seluruh Kepala Daerah Wajib Serahkan LHKPN
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban kepala daerah selaku penyelenggara negara. Terutama bagi kepala daerah hasil pilkada 2015, yang secara serentak telah dilantik medio Februari 2016.
"Itu wajib (menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,red). Kami akan ingatkan kepala daerah, jangan berdalih," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (9/3).
Selain mengingatkan, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kemendagri dalam waktu dekat akan mengundang seluruh kepala daerah. Dalam pertemuan, KPK akan dilibatkan untuk memberi masukan secara langsung.
"Kami akan melakukan pertemuan dan akan melibatkan KPK, dia akan menyampaikan langsung. Kemarin sebagian sudah kok (melaporkan,red). Bagi pejabat publik terpilih, wajib untuk melaporkan," ujarnya.
Saat ditanya kapan pertemuan akan dilakukan, Tjahjo belum dapat memastikan. Namun begitu kemungkinan dalam waktu dekat, menunggu jadwal Presiden Joko Widodo.
"Pengarahan tinggal menunggu jadwal presiden, kan kami belum memutuskan," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan