Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara

Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara
Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memulihkan hak konstitusional pasangan calon. Kali ini adalah pasangan calon wali kota dan calon wakil wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah-H Sachrudin dan H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang terbukti melanggar kode etik dalam pencoretan dua bakal pasangan calon itu.

 

"DKPP memerintah KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon H Arief R. Wismansyah-H Sachrudin dan bakal pasangan calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta pilkada Kota Tangerang 2013 dengan tanpa merugikan pasangan calon lain yang ditetapkan sebelumnya," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di gedung DKPP, Jakarta, kemarin (6/8).

 

Anggota DKPP Nelson Simanjuntak memaparkan, dalam kasus pasangan Arief-Sachrudin yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut, KPU dinilai tidak meloloskan pasangan itu walaupun telah memenuhi seluruh persyaratan. KPU Kota Tangerang terbukti telah sedemikian rupa mencari alasan pembenaran dan legalitas untuk tidak meloloskan pasangan tersebut.

 

"Para teradu (KPU Kota Tangerang) dengan sadar melampaui batas, cari-cari peraturan yang ada pada rezim lainnya untuk mengebiri," ungkapnya. Peraturan KPU sama sekali tidak mewajibkan pasangan calon yang berasal dari PNS untuk diberhentikan, tapi cukup mengajukan surat pengunduran diri.

 

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memulihkan hak konstitusional pasangan calon. Kali ini adalah pasangan calon wali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News