Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara
Rabu, 07 Agustus 2013 – 12:58 WIB

Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memulihkan hak konstitusional pasangan calon. Kali ini adalah pasangan calon wali kota dan calon wakil wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah-H Sachrudin dan H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang terbukti melanggar kode etik dalam pencoretan dua bakal pasangan calon itu.
"DKPP memerintah KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon H Arief R. Wismansyah-H Sachrudin dan bakal pasangan calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta pilkada Kota Tangerang 2013 dengan tanpa merugikan pasangan calon lain yang ditetapkan sebelumnya," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di gedung DKPP, Jakarta, kemarin (6/8).
Baca Juga:
Anggota DKPP Nelson Simanjuntak memaparkan, dalam kasus pasangan Arief-Sachrudin yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut, KPU dinilai tidak meloloskan pasangan itu walaupun telah memenuhi seluruh persyaratan. KPU Kota Tangerang terbukti telah sedemikian rupa mencari alasan pembenaran dan legalitas untuk tidak meloloskan pasangan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memulihkan hak konstitusional pasangan calon. Kali ini adalah pasangan calon wali
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun