Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara
Rabu, 07 Agustus 2013 – 12:58 WIB
Arief Wismansyah menilai, putusan DKPP telah mengembalikan demokrasi di Kota Tangerang di jalan yang benar. Dia tidak mempersoalkan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada komisioner KPU Kota Tangerang yang hanya berupa pemberhentian sementara.
"Itu kewenangan DKPP dan saya rasa DKPP ini sudah memberikan putusan terbaik dalam menjalani demokrasi. Yang terpenting bagi kami bisa lolos dan ikut pilkada. Juga, hak konstitusional dikembalikan," kata Arief.
Anggota KPU Provinsi Banten Syaiful Bahri menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. "Mengingat putusannya sangat genting dan urgen dan katanya tahap surat suara sudah dicetak, kami akan melakukan langkah secepat-cepatnya. Diusahakan pleno besok (hari ini, Red)," ujarnya. (bay/c5/fat)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memulihkan hak konstitusional pasangan calon. Kali ini adalah pasangan calon wali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital