Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara

Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara
Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara
Arief Wismansyah menilai, putusan DKPP telah mengembalikan demokrasi di Kota Tangerang di jalan yang benar. Dia tidak mempersoalkan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada komisioner KPU Kota Tangerang yang hanya berupa pemberhentian sementara.

 

"Itu kewenangan DKPP dan saya rasa DKPP ini sudah memberikan putusan terbaik dalam menjalani demokrasi. Yang terpenting bagi kami bisa lolos dan ikut pilkada. Juga, hak konstitusional dikembalikan," kata Arief.

 

Anggota KPU Provinsi Banten Syaiful Bahri menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. "Mengingat putusannya sangat genting dan urgen dan katanya tahap surat suara sudah dicetak, kami akan melakukan langkah secepat-cepatnya. Diusahakan pleno besok (hari ini, Red)," ujarnya. (bay/c5/fat)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memulihkan hak konstitusional pasangan calon. Kali ini adalah pasangan calon wali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News