Seluruh Komisioner KPU Taput Diberhentikan Sementara

Seluruh Komisioner KPU Taput Diberhentikan Sementara
Anggota DKPP, Valina Singka. Foto: dok.JPNN

Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali terhadap syarat-syarat pencalonan St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Aritonang. Hal ini dilakukan untuk untuk mengembalikan hak konstitusional Pengadu.

"Dan memerintahkan KPU provinsi untuk mengambil alih tugas KPU Tapanuli Utara," pungkasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara terbukti telah melakukan pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News