Seluruh Komisioner KPU Taput Diberhentikan Sementara
Senin, 16 September 2013 – 23:59 WIB
Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan kembali terhadap syarat-syarat pencalonan St. Pinondang Simanjuntak-Ampuan Aritonang. Hal ini dilakukan untuk untuk mengembalikan hak konstitusional Pengadu.
Baca Juga:
"Dan memerintahkan KPU provinsi untuk mengambil alih tugas KPU Tapanuli Utara," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara terbukti telah melakukan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret