Seluruh Kreditur Sepakati Proposal Perdamaian Armidian Karyatama
Kamis, 01 Oktober 2020 – 20:39 WIB

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Livia Kristianti
“Proposal yang diajukan oleh Army terkait mekanisme penyelesaian kepada para kreditur dan mekanisme itu dapat diterima secara rasional oleh seluruh kreditur, makanya seluruh kreditur sepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian,” imbuh Mirza.
Baca Juga:
BACA JUGA: Makam Andresta Mirdayanti Akhirnya Dibongkar, Jenazahnya Diautopsi, Semoga Terungkap
Sebagaimana diketahui, sebelumnya perusahan berkode saham ARMY ini telah disuspensi selama enam bulan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli lalu. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2021. Bila melewati 24 bulan, otoritas bursa berhak menghapus atas perusahaan tercatat.(dkk/jpnn)
Status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Benny Tjokro, PT Armidian Karyatama Tbk telah memasuki babak akhir.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal