Seluruh Parpol Ingin Bertemu agar Pembahasan RUU Pemilu Segera Selesai
Kamis, 29 Juni 2017 – 00:05 WIB

Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
Penolak
Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS
Alasan:
1. Konstitusi atau UUD 1945 menyebut setiap parpol baik sendiri atau bersama-sama berhak mengajukan capres maupun cawapres.
2. Presidential threshold tidak relevan untuk model pemilu serentak, karena tidak ada landasan dari hasil pemilu legislatif di periode yang sama.
3. Dalam posisi pemilu serentak, setiap parpol punya hak dan kewajiban yang sama, termasuk mengajukan capres dan cawapres.
4. Membuka peluang capres dan cawapres alternatif.
Opsi Tengah
Partai Hanura dan PPP
Sikap pemerintah tidak berubah, tetap menginginkan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu
BERITA TERKAIT
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati