Seluruh Parpol Ingin Bertemu agar Pembahasan RUU Pemilu Segera Selesai
Kamis, 29 Juni 2017 – 00:05 WIB
Penolak
Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, PKS
Alasan:
1. Konstitusi atau UUD 1945 menyebut setiap parpol baik sendiri atau bersama-sama berhak mengajukan capres maupun cawapres.
2. Presidential threshold tidak relevan untuk model pemilu serentak, karena tidak ada landasan dari hasil pemilu legislatif di periode yang sama.
3. Dalam posisi pemilu serentak, setiap parpol punya hak dan kewajiban yang sama, termasuk mengajukan capres dan cawapres.
4. Membuka peluang capres dan cawapres alternatif.
Opsi Tengah
Partai Hanura dan PPP
Sikap pemerintah tidak berubah, tetap menginginkan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu
BERITA TERKAIT
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Ada Partai yang Melobi Mbak Puan, Megawati: Silakan
- Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka