Seluruh Parpol Ingin Bertemu agar Pembahasan RUU Pemilu Segera Selesai
Kamis, 29 Juni 2017 – 00:05 WIB

Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
Alasan:
1. Basis dukungan parpol terhadap capres dan cawapres tetap diperlukan, tetapi angkanya tidak perlu sebesar aturan UU Pilpres lama.
2. Opsi presidential threshold 10–15 persen dinilai lebih moderat, karena tetap memberikan peluang bagi capres dan cawapres alternatif untuk maju.
Catatan: Basis dukungan berdasar rapat terakhir Pansus RUU Pemilu pada 19 Juni 2017.
Sikap pemerintah tidak berubah, tetap menginginkan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati