Seluruh Parpol Ingin Bertemu agar Pembahasan RUU Pemilu Segera Selesai
Kamis, 29 Juni 2017 – 00:05 WIB
Alasan:
1. Basis dukungan parpol terhadap capres dan cawapres tetap diperlukan, tetapi angkanya tidak perlu sebesar aturan UU Pilpres lama.
2. Opsi presidential threshold 10–15 persen dinilai lebih moderat, karena tetap memberikan peluang bagi capres dan cawapres alternatif untuk maju.
Catatan: Basis dukungan berdasar rapat terakhir Pansus RUU Pemilu pada 19 Juni 2017.
Sikap pemerintah tidak berubah, tetap menginginkan presidential threshold 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah parpol pada pemilu
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Ada Partai yang Melobi Mbak Puan, Megawati: Silakan
- Saleh Daulay Ingatkan Hakim MK, Pileg Seharusnya Tetap Proporsional Terbuka