Seluruh Parpol Sudah Laporkan Dana Kampanye
Hasil Audit Diumumkan Akhir Mei
jpnn.com - JAKARTA – Seluruh partai politik peserta pemilu di tingkat nasional, dipastikan lolos dari sanksi diskualifikasi, setelah secara tepat waktu melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan pada pemilu legislatif 2014, Kamis (24/4).
“Semua parpol lolos (peserta pemilu nasional) bebas dari sanksi pembatalan,” ujar Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifah di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/4).
Menurut Nur Syarifah, 12 parpol peserta pemilu secara berturut-turut telah datang ke KPU sejak Rabu (23/4) hingga Kamis petang.
Dimulai dari Partai Gerindra, NasDem yang datang menyerahkan laporan dana kampanye pada Rabu. Kemudian pada Kamis disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Bangsa (PKB), Hanura, Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
“Laporan yang kita terima langsung diserahkan ke kantor akuntan publik untuk nantinya mereka bekerja selama 30 hari ke depan. Nah hasil audit akan diserahkan kembali ke KPU paling lambat lima hari setelahnya,” kata Nur Syarifah.
Berdasarkan perhitungan jadwal yang ada, akuntan publik baru akan menyelesaikan proses audit 24 Mei mendatang. Kemudian hasil tersebut paling lambat diserahkan ke KPU pada 29 Mei 2014. Pada saat itulah KPU dapat mengumumkan hasil audit secara terbuka kepada masyarakat.
“KPU nantinya akan mengumumumkan hasil audit apa adanya. Artinya, kita tidak akan memberi komentar apa pun juga terhadap laporan tersebut,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Seluruh partai politik peserta pemilu di tingkat nasional, dipastikan lolos dari sanksi diskualifikasi, setelah secara tepat waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar