Seluruh Parpol Wajib Ikut Usung Capres, jika Tidak...

Seluruh Parpol Wajib Ikut Usung Capres, jika Tidak...
Rapat Pansus RUU Pemilu, Selasa (23/5). Hadir dari Pemerintah yakni Mendagri Tjahjo Kumolo, didampingi Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo (kanan), Sekjen Kemendagri Yuswandi A.Temenggung (kiri), Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua kanan). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pansus RUU Pemilu dan pemerintah di gedung MPR/DPR kemarin (24/5) menyepakati perlunya pasal yang mengantisipasi munculnya capres-cawapres tunggal.

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy menyatakan, semangat penambahan pasal tersebut hanyalah upaya yang sifatnya antisipatif.

Sebab, dalam sebuah kontestasi politik, tidak ada yang mustahil. Termasuk pemilihan presiden dengan satu pasangan calon.

Meski demikian, pilpres calon tunggal merupakan opsi terakhir. Untuk itu, disediakan sejumlah ketentuan yang diharapkan bisa menghindari kondisi tersebut.

”Kalau yang lolos atau daftar hanya satu, dibuka pendaftaran lagi,” ujarnya saat ditemui di sela-sela rapat.

Nanti ada tambahan perpanjangan waktu selama 7 x 2 hari untuk membuka kembali pendaftaran oleh KPU. Nah, jika tidak ada juga calon lain yang mendaftar, pilpres calon tunggal baru bisa dilaksanakan.

Selain memperpanjang masa pendaftaran, Pansus Revisi UU Pemilu dan pemerintah menyepakati adanya sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan capres.

Baik itu mengusung sendiri maupun ikut melalui koalisi. Adanya sanksi tersebut diharapkan membuat partai politik berlomba-lomba untuk mengajukan calon. Dengan demikian, capres tunggal bisa dihindari.

Rapat Pansus RUU Pemilu dan pemerintah di gedung MPR/DPR kemarin (24/5) menyepakati perlunya pasal yang mengantisipasi munculnya capres-cawapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News