Seluruh Pasal di UU Ormas Bakal Digugat
Senin, 08 Juli 2013 – 22:14 WIB
JAKARTA – Niat sejumlah unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan gugatan judicial review UU Ormas ke Mahkamah Konstitutusi (MK), sudah bulat.
Alasannya, UU yang disahkan 2 Juli 2013 itu dinilai terdapat persoalan mendasar. Mereka mengajukan gugatan uji materiil ke MK begitu UU Ormas diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diundangkan di lembaran negara.
Baca Juga:
“Judicial review baru kita ajukan tunggu diteken. Harus diteken Presiden baru resmi. Setelah itu kita langsung ke MK,” ujar Sekretaris Setara Institut, Romo Benny Susetyo di Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga:
Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) itu mengatakan, saat ini tim perwakilan dari lembaga-lembaga kemasyarakata masih terus menyiapkan materi gugatan. Saat ditanya pasal berapa saja yang akan digugat, ia menyatakan semua pasal yang terdapat dalam undang-undang dimaksud.
JAKARTA – Niat sejumlah unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan gugatan judicial review UU
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan