Seluruh Pasal di UU Ormas Bakal Digugat

Seluruh Pasal di UU Ormas Bakal Digugat
Seluruh Pasal di UU Ormas Bakal Digugat
JAKARTA – Niat sejumlah unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan gugatan judicial review UU Ormas ke Mahkamah Konstitutusi (MK), sudah bulat.

Alasannya, UU yang disahkan 2 Juli 2013 itu dinilai terdapat persoalan mendasar. Mereka mengajukan gugatan uji materiil ke MK begitu UU Ormas diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diundangkan di lembaran negara.

“Judicial review baru kita ajukan tunggu diteken. Harus diteken Presiden baru resmi. Setelah itu kita langsung ke MK,” ujar Sekretaris Setara Institut, Romo Benny Susetyo di Jakarta, Senin (8/7).

Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) itu mengatakan, saat ini tim perwakilan dari lembaga-lembaga kemasyarakata masih terus menyiapkan materi gugatan. Saat ditanya pasal berapa saja yang akan digugat, ia menyatakan semua pasal yang terdapat dalam undang-undang dimaksud.

JAKARTA – Niat sejumlah unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan gugatan judicial review UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News