Seluruh Pasal di UU Ormas Bakal Digugat
Senin, 08 Juli 2013 – 22:14 WIB

Seluruh Pasal di UU Ormas Bakal Digugat
JAKARTA – Niat sejumlah unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan gugatan judicial review UU Ormas ke Mahkamah Konstitutusi (MK), sudah bulat.
Alasannya, UU yang disahkan 2 Juli 2013 itu dinilai terdapat persoalan mendasar. Mereka mengajukan gugatan uji materiil ke MK begitu UU Ormas diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diundangkan di lembaran negara.
Baca Juga:
“Judicial review baru kita ajukan tunggu diteken. Harus diteken Presiden baru resmi. Setelah itu kita langsung ke MK,” ujar Sekretaris Setara Institut, Romo Benny Susetyo di Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga:
Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) itu mengatakan, saat ini tim perwakilan dari lembaga-lembaga kemasyarakata masih terus menyiapkan materi gugatan. Saat ditanya pasal berapa saja yang akan digugat, ia menyatakan semua pasal yang terdapat dalam undang-undang dimaksud.
JAKARTA – Niat sejumlah unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan gugatan judicial review UU
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh