Seluruh Pegawai KPK Bakal Berkumpul
Antisipasi Skenario Terburuk jika Bibit-Chandra jadi Tersangka Lagi
Jumat, 23 April 2010 – 15:22 WIB
"Dua orang yang tersisa (M Jasin dan HaryonoUmar) dimaksimalkan untuk penindakan. Komisi III DPR saat berkunjung ke sini juga memberi penguatan kepada KPK," sambungnya.
Ditambahkan, sekalipun keputusan pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, bisa saja keputusan yang diambuil oleh dua pimpinan yang tersisa tetap dianggap sah. "Nanti kita lihat. Sekarang pertanyaannya kita ini mau berantas korupsi atau tidakga? Di satu sisi, menuntut kasus Century dipercepat, tapi di sisi lain pimpinan terancam tinggal dua," tandasnya.(ara/oji/jpnn)
JAKARTA - Terbitnya putusan pra peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga