Seluruh Pemda di Sumut Tangguk Berkah

Seluruh Pemda di Sumut Tangguk Berkah
Seluruh Pemda di Sumut Tangguk Berkah
Sesuai ketentuan pasal UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh pemda mendapat jatah Dana Bagi Hasil (DBH) migas, sesuai porsinya masing-masing.

Pasal 14 huruf f UU Nomor 33 Tahun 2004 itu mengatur, penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan, 69,5 persen untuk Pemerintah, dan 30,5 persen untuk Daerah.

Selanjutnya di pasal 19 diatur bahwa angka 30,5 persen itu dibagi-bagi, dengan rincian 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 12 persen dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan. Sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Seperti diketahui, dalam keterangnya Selasa (25/12), Manajer Humas Pertamina EP, Agus Amperianto, menjelaskan, selain gas, hasil uji produksi pada sumur Benggala (BGL-1) di Kecamatan Binjai juga menemukan kondensat sebesar 857,5 barel per hari (BCPD).

JAKARTA - Kandungan gas di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat, Kabupaten Langkat, Sumut, yang mencapai 13,2 standar kaki kubik per hari (MMSCFD),

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News