Seluruh Penduduk Bakal Dapat Jaminan Pensiun
jpnn.com - JAKARTA - Bila saat ini hanya pegawai negeri sipil yang mendapatkan tunjangan pensiun, per 1 Juli 2015 mendatang seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.
Tunjangan pensiun akan diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada seluruh peserta aktif iuran pensiun PT Jamsostek selama minimal 15 tahun.
"Tunjangan pensiun diberikan setiap bulan setelah peserta berusia 55 tahun dan akan terus diberikan kepada istrinya hingga anaknya hingga berusia 25 tahun," ujar Dirut Jamsostek Elvyn G. Masyasya ketika bertandang ke Graha Pena Jakarta, kemarin.
Tunjangan pensiun tidak hanya diberikan pada pekerja sektor formal, melainkan juga terbuka pada pekerja nonformal yang mendaftar untuk menjadi peserta BPJS.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja formal harus membayar iuran sebesar 8 persen, dimana 5 persen diantaranya dibayarkan perusahaan yang mempekerjakan dan 3 persen dibayarkan oleh pekerja.
"Bila peserta belum genap 15 tahun membayar iuran pensiun saat pensiun, BPJS nantinya akan memberikan tunjangan pensiun dalam bentuk lumpsum (diterima tunai) sebesar iuran pokok dan hasil pengembangannya," terang Elvyn.
Mulai 1 Januari 2014, Jamsostek akan bergabung dalam BPJS dan mulai melakukan pengalihan pelayanan jaminan kesehatan ke PT Askes. Nantinya, Jamsostek akan memberikan fasilitas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. Sementara, pada 2015 akan ditambahkan jaminan pensiun.
"Kalau saat ini perusahaaan masih boleh memilih salah satu jaminan yang diberikan, mulai 1 Januari 2014 seluruh jaminan BPJS wajib diberikan pada pekerja. BPJS juga memiliki wewenang inspeksi ke perusahaan dengan sanksi pidana 10 tahun atau denda Rp 5 miliar bagi pengusaha yang tidak ikut BPJS," papar Elvyn.
JAKARTA - Bila saat ini hanya pegawai negeri sipil yang mendapatkan tunjangan pensiun, per 1 Juli 2015 mendatang seluruh penduduk Indonesia berhak
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024