Seluruh Penduduk Bakal Dapat Jaminan Pensiun
Untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, peserta harus membayar iuran yang berkisar 0,22 persen hingga 1,74 persen dari take home pay. Bila terjadi kecelakaan semasa kerja, pekerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gaji terakhir.
"Khusus untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kelumpuhan atau cacat yang menetap, jumlah manfaatnya akan bertambah menjadi 56 kali gaji, karena kita berasumsi mereka membutuhkan perawatan lebih panjang dibandingkan kecelakaan kerja biasa," terangnya.
Sementara, iuran kepesertaan untuk program jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji kotor. Seluruh peserta jaminan kematian akan memperoleh santunan sebesar Rp 21 juta bila mengalami kematian dalam masa kepesertaan. Total iuran kepesertaan, diluar tunjangan pensiun, nantinya akan menjadi 5,7 persen dari total gaji kotor.
"Iuran ini akan menjadi terkecil kedua di dunia setelah Nigeria. Bandingkan dengan Malaysia yang mewajibkan iuran jaminan sosial 22 persen dari gaji, Singapura 34 persen gaji, dan negara-negara di Eropa yang 40 persen gaji kotornya digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial," pungkas Elvyn. (noe)
JAKARTA - Bila saat ini hanya pegawai negeri sipil yang mendapatkan tunjangan pensiun, per 1 Juli 2015 mendatang seluruh penduduk Indonesia berhak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya