Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang

Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang
Pelanggan kereta api jarak jauh di Palembang dengan usia 18 tahun ke atas wajib selesai menjalani vaksinasi ketiga (booster). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Pelanggan kereta api jarak jauh di Palembang dengan usia 18 tahun ke atas wajib selesai menjalani vaksinasi ketiga (booster).

Pelanggan usia 6-17 tahun wajib menerima vaksinasi kedua.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022 mendatang.

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.

Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," katanya, Minggu (28/8).

Menurut dia, aturan ini masih dalam masa sosialisasi. Namun, Aida mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan saksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh," tegasnya.

Aturan terbaru, seluruh penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News