Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang
Minggu, 28 Agustus 2022 – 19:42 WIB
Adapun KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Di wilayah Divre III Palembang mulai 30 Agustus:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
Aturan terbaru, seluruh penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, KAI Hadirkan Fasilitas Baru untuk Kenyamanan Penumpang LRT Jabodebek
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Selama 6 Bulan, 117 Teknisi KAI Selesaikan Diklat Modul Perawatan Sarana Perkeretaapian
- KAI Properti-Kementerian Komdigi Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP
- Cegah Kecelakaan, KAI Divre III Palembang Tutup Perlintasan di Simpang-Payakabung
- KPK Periksa eks Dirut PT KA Properti Manajemen Yosep Ibrahim