Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang
Minggu, 28 Agustus 2022 – 19:42 WIB

Pelanggan kereta api jarak jauh di Palembang dengan usia 18 tahun ke atas wajib selesai menjalani vaksinasi ketiga (booster). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Di wilayah Divre III Palembang mulai 30 Agustus:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
Aturan terbaru, seluruh penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.
BERITA TERKAIT
- Mudik Makin Ramai, KAI Tambah Kereta Semarang-Pasar Senen, Tiket Rp 150 Ribu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Perjalanan 18 Kereta Api Terlambat Akibat Genangan Air di Batang
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Bank Mandiri Berangkatkan 400 Nasabah Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Untuk Ketiga Kalinya FW BUMN Gelar Mudik Gratis Naik KA Wisata