Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang

Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang
Pelanggan kereta api jarak jauh di Palembang dengan usia 18 tahun ke atas wajib selesai menjalani vaksinasi ketiga (booster). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Di wilayah Divre III Palembang mulai 30 Agustus:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

Aturan terbaru, seluruh penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News