Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang

Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang
Pelanggan kereta api jarak jauh di Palembang dengan usia 18 tahun ke atas wajib selesai menjalani vaksinasi ketiga (booster). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu kata dia, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

"Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu untuk menjaga kesehatan bersama saat berada di stasiun maupun di kereta api,"jelasnya.

Menurutnya, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H 7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” pungkasnya. (mcr35/jpnn)


Aturan terbaru, seluruh penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News