Seluruh Perguruan Tinggi Wajib Penelitian
Senin, 30 Mei 2011 – 20:31 WIB

Seluruh Perguruan Tinggi Wajib Penelitian
“Memang selama ini diakui ada perguruan tinggi yang dekat sekali dengan dunia kerja, dekat sekali dengan dunia penelitian. Akan tetapi, ke depannya semuanya harus melakukan penelitian," terangnya.
RUU ini diharapkan selesai tahun ini, namun baru bisa diterapkan tahun depan. Alasannya, ketentuan di UU masih harus dijabarkan ke Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri. (cha/jpnn)
JAKARTA—Seluruh perguruan tinggi wajib melakukan penelitian. Ketentuan ini sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FH UKI dan Universitas Sevilla Jalin Kerja Sama di Bidang Riset dan Akademis
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Program Lampu Belajar: Anak Sekolah di Desa pun Berhak Menjadi Cerdas
- Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan, FKS Inspire Beri Pelatihan Skill untuk Guru dan Siswa SMK
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Wamen Diktisaintek Dukung Langkah Atma Jaya Menuju Universitas Berbasis Riset