Seluruh PNS dan PPPK, Mohon Simak Penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan mengenai sistem kerja ASN baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam tatanan normal baru di masa pandemi COVID-19.
Aturan baru dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan pemerintah menyesuaikan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengatakan pemerintah ingin penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi pemerintah.
"Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah," kata Tjahjo Kumolo, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (8/9) malam.
Pemerintah, kata mantan mendagri itu, tentu harus memprioritaskan kesehatan pegawai ASN dalam pelaksanaan tugasnya untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara baik dan efektif.
Namun agar pegawai ASN tetap berkinerja maksimal, penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja.
Melalui skema pengaturan kerja yang lentur, ASN dapat bekerja di kantor atau bekerja di rumah/tempat tinggal.
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan secara lengkap aturan sistem kerja ASN, baik PNS maupun PPPK.
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral