Seluruh PNS dan PPPK, Mohon Simak Penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Seluruh PNS dan PPPK, Mohon Simak Penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan sistem kerja PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal itu dicantumkan dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67/2020.

Dalam SE Nomor 67/2020, ditambahkan substansi bahwa yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah adalah pejabat pembina kepegawaian, dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 30 Agustus 2020 terdapat 65 Kabupaten/Kota dengan Risiko Tinggi.

Sebanyak 230 Kabupaten/Kota dengan Risiko Sedang, 151 Kabupaten/Kota dengan Risiko Rendah.

Sebanyak 42 Kabupaten/Kota Tidak Ada Kasus, dan 26 Kabupaten/Kota Tidak Terdampak.

"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi Instansi pemerintah yang bersangkutan," kata Kumolo.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan secara lengkap aturan sistem kerja ASN, baik PNS maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News