Seluruh PNS dan PPPK, Tolong Simak Penjelasan MenPAN-RB Ini ya, Penting

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap ASN.
Namun, dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.
Dia meminta agar ASN baik PNS maupun PPPK tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit di antara hari libur.
"ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti itu untuk sementara ditiadakan," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (18/6).
Keputusan tersebut, lanjutnya, hanya untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama. Meski begitu, PNS maupun PPPK bisa mengajukan cuti tetapi pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.
"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," imbuh Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan, hingga kini tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan. Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 67 Tahun 2020.
Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan Satuan Tugas Covid-19 di wilayahnya.
Berikut ini penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang harus diketahui seluruh PNS dan PPPK, simak baik-baik.
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN