Seluruh PNS dan PPPK, Tolong Simak Penjelasan MenPAN-RB Ini ya, Penting

Seluruh PNS dan PPPK, Tolong Simak Penjelasan MenPAN-RB Ini ya, Penting
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal hak cuti untuk PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara kementerian bisa menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) dengan persentase 50:50 atau 75:25 sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.

Perubahan berlaku untuk hari libur nasional tahun baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal. 

Hari libur nasional yang diubah yakni tahun baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.

Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Berikut ini penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang harus diketahui seluruh PNS dan PPPK, simak baik-baik.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News