Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta
Rabu, 29 Desember 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA -- Kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu menyimpulkan, ternyata pegawai PNS biasa tetap punya peluang menimbun harta dari hasil korupsi. Karenanya, ke depan, KPK akan mendorong adanya regulasi yang mewajibkan seluruh PNS menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, ke depan, KPK akan membuka perwakilan di daerah, khususnya untuk aspek pencegahan. Pada tahap awal, perwakilan KPK di daerah ini tugasnya menerima laporan gratifikasi para pejabat di daerah. "Biar mereka tak jauh-jauh ke Jakarta," ucapnya.
"Selama ini LHKPN hanya diwajibkan bagi pejabat saja. Tapi ternyata banyak pegawai biasa yang hartanya banyak. Ke depan seluruh PNS harus membuat laporan harta kekayaan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, dalam keterangan pers akhir tahun di gedung KPK, Rabu (29/12).
Haryono belum bisa memastikan apakah LHKPN seluruh PNS itu nantinya harus diserahkan ke KPK atau ke lembaga lain. "Apakah itu nanti laporannya ke KPK atau ke yang lain, itu kita atur nanti," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?