Seluruh PNS Wajib Laporkan Hartanya ke KPK
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan seluruh PNS di pusat dan daerah, terutama pejabat eselon IV hingga I, wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instruksi ini tidak main-main, karena ada KPK yang akan mengawasi pelaporan harta kekayaan ini.
"Saya instruksikan seluruh pegawai terutama pejabat eselon satu sampai empat wajib melaporkan LHKPN," tegas Yuddy usai MoU dengan KPK, di Jakarta, Jumat (14/11).
Dia menambahkan, pemberantasan korupsi ini tidak hanya dengan tindakan represif saja tapi juga preventif. Selain itu seluruh PNS diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
"Kami terbuka untuk diawasi dan diingatkan. Dengan LHKPN, bisa diawasi apakah PNS-nya melakukan korupsi atau tidak," terangnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu akan mengawasi pelaporan LHKPN sampai pejabat eselon empat. Dikatakan, ini sebagai salah satu cara agar angka kejahatan korupsi di Indonesia bisa ditekan. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan seluruh PNS di pusat dan daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri