Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih menimbulkan tnda tanya di kalangan honorer K2.
Pasalnya, ada ketentuan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dialokasikan di APBD.
"Wah, kalau gaji PPPK ditanggung daerah bisa dipastikan 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK tidak akan terakomodir semua. Sebab, tidak semua daerah punya kelebihan fiskal," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Jumat (2/10).
Selain itu, lanjut Cecep, bila gaji dan tunjangan dibebankan ke APBD, akan banyak daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK.
Akibatnya honorer K2 yang belum terakomodir dalam PNS maupun PPPK semakin tidak jelas nasibnya.
Lantas benarkah gaji PPPK dibebankan ke daerah?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik pusat maupun daerah, di pusat dan daerah semua ditanggung negara.
"Jadi yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) itu ditanggung APBN/APBD itu artinya untuk alokasi anggaran. Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Bima yang dihubungi terpisah.
Setelah terbit Perpres 98 Tahun 2020, kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal sumber gaji dan tunjangan PPPK
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA, Take Home Pay Bisa Rp4 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Bisa Tenang, PPPK Harus Siap Digerakkan Kapan Saja, tetapi Begitu Pensiun Tak Dapat Apa pun