Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah

Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: setneg.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih menimbulkan tnda tanya di kalangan honorer K2.

Pasalnya, ada ketentuan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dialokasikan di APBD.

"Wah, kalau gaji PPPK ditanggung daerah bisa dipastikan 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK tidak akan terakomodir semua. Sebab, tidak semua daerah punya kelebihan fiskal," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Jumat (2/10).

Selain itu, lanjut Cecep, bila gaji dan tunjangan dibebankan ke APBD, akan banyak daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK.

Akibatnya honorer K2 yang belum terakomodir dalam PNS maupun PPPK semakin tidak jelas nasibnya.

Lantas benarkah gaji PPPK dibebankan ke daerah?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik pusat maupun daerah, di pusat dan daerah semua ditanggung negara. 

"Jadi yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) itu ditanggung APBN/APBD itu artinya untuk alokasi anggaran. Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Bima yang dihubungi terpisah.

Setelah terbit Perpres 98 Tahun 2020, kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal sumber gaji dan tunjangan PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News