Selviana Dicoret, PAN Tempuh Jalur Hukum
Selasa, 16 Juli 2013 – 17:19 WIB
JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengembalikan status Selviana Sofyan Hosen sebagai salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Barat I, dinilai sebagai pelanggaran serius. Terutama atas hak dasar politik dan konstitusional warga negara untuk menjadi seorang kandidat dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Bagi kami (PAN), keputusan Bawaslu merupakan ketidakadilan dan diskriminatif. Karena dalam persidangan di Bawaslu kami dapat membuktikan Selviana lulus sekolah setingkat SLTA,” ujar Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan di Jakarta, Selasa (16/7).
Baca Juga:
Bara mengaku tidak habis pikir bagaimana mungkin lembaga sekelas Bawaslu mengabaikan masalah substansial, justru hanya melihat sebatas prosedural wilayah kewenangan KPU, bukan wilayah kewenangan Bawaslu sendiri.
Karena itu PAN, kata Bara, sepenuhnya mendukung upaya Selviana melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu PAN juga akan menempuh upaya hukum.
JAKARTA – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengembalikan status Selviana Sofyan Hosen sebagai salah seorang calon anggota
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%