Selviana Oktavia Pilih Serahkan Harta Benda daripada Diperkosa Pelaku Begal

Tersangka berhenti menindih korban. Lalu pergi dengan mengambil HP merek Oppo A3S milik korban.
Tetap tak ada ampun untuk tersangka. Korban memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihmataram.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu dan satu unit HP milik korban. Tersangka dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA: Gadis Berparas Cantik Ini Ditemukan Tewas di Bawah Ranjang Kamar Penginapan, Leher Dijerat Tali
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP. “Tersangka dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur)
Selviana Oktavia, 26, karyawan yang tinggal di Bedeng TS 1/19, Divisi V, PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, menjadi korban pembegalan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap