Semakin Pede Jalankan Aturan Publikasi Karya Ilmiah
Setelah Muncul Kasus Plagiat Tiga Calon Guru Besar UPI
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:51 WIB
JAKARTA - Di tengah gelombang penolakan terhadap aturan publikasi karya ilmiah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan suntikan semangat. Ini menyusul ditemukannya praktek plagiat yang dilakukan tiga dosen calon guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Nuh menjelaskan, khusus kasus plagiat pemberian hukuman atau sanksi menjadi tanggung jawab kampus. Sebab, kasus ini masuk kategori kejahatan intelektual yang manabrak norma akademik. Sebaliknya jika kejahatan menyangkut urusan duit dan tindak kriminal lainnya, baru diproses aparat penegak hukum.
Ketiga dosen calon guru besar UPI yang ditetapkan tersangkut urusan plagiat adalah Cep, Her, dan Len. Ketiganya dari disiplin ilmu yang berbeda-beda. Mendikbud Muhammad Nuh meminta dosen calon guru besar yang telah ditetapkan oleh kampus terbukti bersalah, harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
"Jika ada sanksi minimal dan maksimalnya, langsung jatuhi sanksi maksimal. Biar jera," kata dia di Jakarta, Senin (5/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah gelombang penolakan terhadap aturan publikasi karya ilmiah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan suntikan
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu