Semakin Pede Jalankan Aturan Publikasi Karya Ilmiah
Setelah Muncul Kasus Plagiat Tiga Calon Guru Besar UPI
Selasa, 06 Maret 2012 – 09:51 WIB
JAKARTA - Di tengah gelombang penolakan terhadap aturan publikasi karya ilmiah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan suntikan semangat. Ini menyusul ditemukannya praktek plagiat yang dilakukan tiga dosen calon guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Nuh menjelaskan, khusus kasus plagiat pemberian hukuman atau sanksi menjadi tanggung jawab kampus. Sebab, kasus ini masuk kategori kejahatan intelektual yang manabrak norma akademik. Sebaliknya jika kejahatan menyangkut urusan duit dan tindak kriminal lainnya, baru diproses aparat penegak hukum.
Ketiga dosen calon guru besar UPI yang ditetapkan tersangkut urusan plagiat adalah Cep, Her, dan Len. Ketiganya dari disiplin ilmu yang berbeda-beda. Mendikbud Muhammad Nuh meminta dosen calon guru besar yang telah ditetapkan oleh kampus terbukti bersalah, harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
"Jika ada sanksi minimal dan maksimalnya, langsung jatuhi sanksi maksimal. Biar jera," kata dia di Jakarta, Senin (5/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah gelombang penolakan terhadap aturan publikasi karya ilmiah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapatkan suntikan
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional