Semalam, Enam Kali Digauli
Minggu, 20 Oktober 2013 – 03:43 WIB
KAYUAGUNG - Likus Wilaya alias Andry, 20 warga Dusun II, Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selatan, diringkus oleh jajaran unit PPA Satreskrim Polres OKI pimpinan Ipda Rohimah, saat dipancing datang ke Hotel Cipta Jumat malam (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka Likus ditangkap karena telah menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 17, bukan nama sebenarnya, warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, OKI. Setidaknya dalam satu malam, tersangka menyetubuhi korbannya hingga enam kali.
Tersangka nyaris dipukuli oleh keluarga dan kakak korban yang merasa kesal dengan ulah tersangka yang telah merusak masa depan adiknya, beruntung tersangka cepat diamankan dan dibawa masuk ke sel tahanan Polres OKI.
Baca Juga:
KAYUAGUNG - Likus Wilaya alias Andry, 20 warga Dusun II, Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selatan, diringkus
BERITA TERKAIT
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur