Semalam, Enam Kali Digauli
Minggu, 20 Oktober 2013 – 03:43 WIB
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP H Surachman SH dan Kanit, Ipda Rohimah mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ini kami pancing melalui korbannya yang berpura-pura mengajak ketemuan di Hotel Cipta, tanpa curiga pelaku akhirnya menuruti saja, saat itulah pelaku langsung kita ringkus," ujar Rohimah.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (hak/vin/ce5)
KAYUAGUNG - Likus Wilaya alias Andry, 20 warga Dusun II, Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selatan, diringkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap