Semalam Istri Melayani 4 Pria Hidung Belang, Suami Menemani dan Minta Jatah Uang
jpnn.com, CIANJUR - Pria inisial EY tega “menjual” istrinya berinisial H ke pria hidung belang melalui jejaring media sosial.
Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan EY sebagai tersangka pelaku perdagangan orang dan terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.
"Kami tetapkan EY yang merangkap muncikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Senin (20/7).
Juang Anbdi menjelaskan, setiap H melayani pria hidung belang, si suami meminta imbalan Rp100.000.
Tersangka juga sering meminta imbalan lebih dari istrinya yang kerap dipaksa melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.
Ia mengatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi bukti pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi.
Dalam satu malam, perempuan inisial H bisa melayani hingga 4 pria hidung belang, ditemani suaminya.
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi