Semangat Konservasi Alam dan Lingkungan Indonesia Sang Profesor

Konsep konservasi sebagaimana tersebut di atas, dalam perjalanan waktu kurang dari 10 tahun kemudian menjadi pondasi substansi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1990.
Turut hadir dalam apresiasi ini,
Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta, M.S. (Menteri Riset dan Teknologi di Kabinet Indonesia Bersatu II, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia 2009-2011),
Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS. (Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong), Wakil Rektor II IPB Agus Purwito, Dekan Fakultas Kehutanan Dr. Rinekso, Penasehat Senior Menteri LHK Dr. Efransjah, dan 150 alumni bimbingan Prof. Alikodra.(adv/jpnn)
Acara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiprah gemilang Sang Profesor dalam mendukung upaya konservasi sumber daya alam.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan