Semangat RSBI Harus Dipertahankan
Nuh Tanggapi Uji Materi Pasal RSBI
Senin, 07 Januari 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional RSBI maupun SBI. Kalaupun RSBI dihapus, Nuh akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan cara lain. Jika Pasal tersebut dibatalkan MK, maka 1.300-an sekolah RSBI akan kembali statusnya menjadi sekolah reguler. Dengan demikian, segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan pengkhususan pendanaan yang diberikan Kemendiknas terhadap sekolah-sekolah yang sebetulnya sudah unggulan tak berlaku lagi.
"Posisi pemerintah tetap menghormati apapun putusan MK. Apakah SBI ada atau dihapus, bagi pemerintah pandangannya menghormati dan hargai," kata Nuh di kantornya, Senin (7/1) petang.
Seperti diketahui, keberadaan sekolah RSBI maupun SBI bakal tentukan oleh palu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi UU Sisdiknas besok (8/1) siang. Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan selaku pemohon berharap supaya MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi dasar hukum RSBI.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025