Semangat RSBI Harus Dipertahankan

Nuh Tanggapi Uji Materi Pasal RSBI

Semangat RSBI Harus Dipertahankan
Semangat RSBI Harus Dipertahankan
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional RSBI maupun SBI. Kalaupun RSBI dihapus, Nuh akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan cara lain.

"Posisi pemerintah tetap menghormati apapun putusan MK. Apakah SBI ada atau dihapus, bagi pemerintah pandangannya menghormati dan hargai," kata Nuh di kantornya, Senin (7/1) petang.

Seperti diketahui, keberadaan sekolah RSBI maupun SBI bakal tentukan oleh palu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi UU Sisdiknas besok (8/1) siang. Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan selaku pemohon berharap supaya MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi dasar hukum RSBI.

Jika Pasal tersebut dibatalkan MK, maka 1.300-an sekolah RSBI akan kembali statusnya menjadi sekolah reguler. Dengan demikian, segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan pengkhususan pendanaan yang diberikan Kemendiknas terhadap sekolah-sekolah yang sebetulnya sudah unggulan tak berlaku lagi.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News