Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini

Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pakar hukum Beniharmoni Harefa mengatakan hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bisa menerapkan keadilan dalam memutus gugatan praperadilan pada Kamis (13/2).

“Harapan bagi putusan praperadilan hari ini terlepas dari nuansa tendensi politik, maka hakim praperadilan hendaknya menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Beni Harefa melalui layanan pesan, Kamis (13/2)

Diketahui, PN Jaksel pada Kamis ini, bakal melaksanakan sidang putusan terhadap gugatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan teradu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beni meminta hakim Djutamto tidak memusingkan asumsi dalam memutuskan praperadilan dengan teradu KPK.

“Tidak perlu khawatir dengan asumsi dan opini. Namun, tetap dengan berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim,” ujarnya.

Dia juga meminta semua pihak bisa menerima apa pun putusan hakim, karena Indonesia punya asas res judicata pro veritate habetur yang bermakna bahwa vonis hakim dianggap benar dan dipatuhi.

Toh, kata Beni, dalam konteks praperadilan kasus Hasto, aparat penegak hukum tidak boleh sembarangan dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka. 

Menurut dia, penetapan tersangka sudah diatur dalam hukum acara, yaitu KUHAP dan tidak bisa mengacu SOP internal. 

Pakar hukum Beniharmoni Harefa mengatakan hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bisa menerapkan keadilan dalam memutus gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News