Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini

Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

“Hukum acara pidana memiliki filosofi membatasi kewenangan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh negara untuk memeriksa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan semua aturan itu harus berdasarkan Undang-Undang,” ujar dia. (ast/jpnn)

Pakar hukum Beniharmoni Harefa mengatakan hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bisa menerapkan keadilan dalam memutus gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News