Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan akan menolak apabila sembilan bahan pokok (sembako) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Politikus Partai Gerindra itu tegas menolak rencana pengenaan pajak yang akan membebani rakyat.
Rencana pengenaan pajak itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Kami akan menolak apabila ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat," kata Kamrussamad melalui layanan pesan, Rabu (9/6).
Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menjelaskan Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983, menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dengan penghapusan itu, berarti barang-barang tadi akan dikenakan PPN.
Menurutnya, pengenaan pajak terhadap sembako tentu menyusahkan rakyat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi nasih megap-megap, pengangguran dan kemiskinan makin bertambah, pendapatan rumah tangga menurun, kok, kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menolak rencana pemerintah mengenakan PPN untuk sembako. Dia mempertanyakan kenapa kebutuhan pokok harus dikenakan pajak.
- AGP-MEG Bawa Keceriaan Imlek ke Rempang, Ada Barongsai Hingga Berbagi Sembako
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak
- Malam Pertama