Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan akan menolak apabila sembilan bahan pokok (sembako) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Politikus Partai Gerindra itu tegas menolak rencana pengenaan pajak yang akan membebani rakyat.
Rencana pengenaan pajak itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Kami akan menolak apabila ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat," kata Kamrussamad melalui layanan pesan, Rabu (9/6).
Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menjelaskan Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983, menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dengan penghapusan itu, berarti barang-barang tadi akan dikenakan PPN.
Menurutnya, pengenaan pajak terhadap sembako tentu menyusahkan rakyat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi nasih megap-megap, pengangguran dan kemiskinan makin bertambah, pendapatan rumah tangga menurun, kok, kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menolak rencana pemerintah mengenakan PPN untuk sembako. Dia mempertanyakan kenapa kebutuhan pokok harus dikenakan pajak.
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen