Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak

Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak
Kamrussamad, anggota DPR RI komisi XI. Foto: dok pribadi for jpnn

Dia menjelaskan jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, serta bumbu-bumbuan.

Kamrussamad menyarankan pemerintah lebih melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan daripada mengutip uang dari sembako.

"Optimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29, dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur," kata Kamrussamad. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menolak rencana pemerintah mengenakan PPN untuk sembako. Dia mempertanyakan kenapa kebutuhan pokok harus dikenakan pajak.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News