Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak
Rabu, 09 Juni 2021 – 15:15 WIB
![Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/09/kamrussamad-anggota-dpr-ri-komisi-xi-berbicara-seputar-tantangan-dan-solusi-investasi-illegal-di-tengah-krisis-ekonomi-paska-virus-corona-di-jakarta-foto-dok-pribadi-for-jpnn-43.jpg)
Kamrussamad, anggota DPR RI komisi XI. Foto: dok pribadi for jpnn
Dia menjelaskan jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, serta bumbu-bumbuan.
Kamrussamad menyarankan pemerintah lebih melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan daripada mengutip uang dari sembako.
"Optimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29, dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur," kata Kamrussamad. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menolak rencana pemerintah mengenakan PPN untuk sembako. Dia mempertanyakan kenapa kebutuhan pokok harus dikenakan pajak.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat dan Bagikan Sembako di Rumah Apung Muara Angke
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Luhut Blak-blakan soal Bansos Rp 500 Triliun yang Selama Ini Tak Tepat Sasaran