Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak
Rabu, 09 Juni 2021 – 15:15 WIB

Kamrussamad, anggota DPR RI komisi XI. Foto: dok pribadi for jpnn
Dia menjelaskan jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, serta bumbu-bumbuan.
Kamrussamad menyarankan pemerintah lebih melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan daripada mengutip uang dari sembako.
"Optimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29, dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur," kata Kamrussamad. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menolak rencana pemerintah mengenakan PPN untuk sembako. Dia mempertanyakan kenapa kebutuhan pokok harus dikenakan pajak.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- IWAKK Walet Emas Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jatiasih
- Truk Pengangkut Telur & Sembako Terbalik di Jalintim, Kapolres Pelalawan Langsung Atur Lalu Lintas
- Ratusan Warga Duafa di Depok Terima Bantuan Sembako dan Takjil
- Irjen Iqbal Terjang Banjir demi Antarkan Bantuan ke Rumah Warga
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara