Sembarangan Tarik Mobil, Tiga Debt Collector Dicokok

Sembarangan Tarik Mobil, Tiga Debt Collector Dicokok
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JPNN.com - Tiga pria berinisial AM, A dan TT ditangkap Polsek Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat. Mereka terbukti melakukan aksi tindak pidana perampasan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max milik Daniel Koswara, warga Kabupaten Bandung.

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Yondra S.R mengatakan, kejadian bermula ketika korban tengah mengendarai mobil tersebut di Jalan Banjaran tepatnya di Kampung Patal, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

”Saat itu, tiga pelaku mengejar mobil korban dan memepetnya. Korban pun merasa ketakutan dan akhirnya memilih berhenti. Para pelaku mengaku dari salah satu leasing dan akan menarik mobil milik korban,” kata Yondra pada Bandung Ekspres di Mapolsek Pameungpeuk, kemarin (1/1).

Menurut Yondra, para pelaku pada saat itu berusaha mengambil mobil korban dengan cara memaksa disertai ancaman menggunakan senjata genggam.

”Ketiga pelaku ini membawa surat tugas pengambilan mobil. Tetapi dalam surat itu tidak ditanda tangani, sehingga kami anggap itu illegal. Harusnya kalau pun hendak mengambil kendaraan harus disertai teguran dulu, baru ada proses lanjut,” ucapnya.

Akhirnya, tutur Yondra, karena korban merasa takut, sehingga kendaraan tersebut diserahkan kepada para pelaku yang juga tergabung di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ternama di Kabupaten Bandung.

Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka. 

Yondra pun menjelaskan, dari pengembangan kasus, tersangka apabila berhasil menarik kendaraan roda empat mendapatkan upah dari leasing sebesar Rp 10 juta.

JPNN.com - Tiga pria berinisial AM, A dan TT ditangkap Polsek Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat. Mereka terbukti melakukan aksi tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News